TAK BOLEH ADA LAGI PINTU DI BAGIAN SUPIR BUS
Dalam sejumlah kasus laka, oknum pengemudi bus diduga langsung melarikan diri meninggalkan bus dan korbannya saat busnya mengalami laka, lalu kabur melalui pintu pengemudi. Regulasi mengenai larangan memang pintu pengemudi tersebut tertuang dalam Surat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor: AJ.403/4/14/DRJD/2007.
Merespon larangan ini, sejumlah industri karoseri kini berangsur sudah mulai tidak memproduksi lagi bodi bus dengan fitur pintu pengemudi.
Dalam contoh surat proposal penawaran karoseri dari karoseri Adi Putro, Malang, ke konsumen yang salinannya kami terima misalnya, karoseri ini sudah tidak lagi memasukkan opsi pemasangan pintu pengemudi kepada konsumennya.
Di lapamgan, larangan ini sebenarnya tidak begitu efektif karena praktiknya masih ada saja perusahaan otobus (PO) yang memesan bus baru dengan opsi pintu pengemudi tetap dipasang. Tapi sebagai langkah pencegahan tindakan tidak terpuji pengemudi yang melarikan diri saat terjadi laka, regulasi ini terbilang cukup bagus. Bagaimana pendapat Anda?
INFO PEMESANAN HINO HUB YOGA
0896-1202-8282 atau 081-333-772-235
KREDIT, CASH, ANGSURAN, MURAH, HEMAT, IRIT, DISKON, MOBIL, TRUCK, NIAGA, COMMERSIAL, DUMP, MIXER, CARGO, LOGISTIK, TANGKI, BUS, MICROBUS, MEDIUM BUS, ENGKEL, DOUBLE, FUSO, ISUZU ELF, TRAILER, TRACTOR HEAD, HINO, MITSUBISHI, UD TRUCK, MERCEDEZ BENZ, SCANIA, , NISSAN, TOYOTA, ISUZU, HYUNDAI, VOLVO, AUDI, BMW, CHEVROLET, DAIHATSU, DODGE, FIAT, FORD, HONDA, SUZUKI, JAGUAR, JEEP, KIA, LEXUS, MAZDA, OPEL, PEUGEOT, PORSCHE, VOLKSWAGEN, RANGER,DUTRO, ELF
Tidak ada komentar:
Posting Komentar